top of page

Aturan dan Keamanan Menggunakan Drone Pertanian di Indonesia: Panduan untuk Pemilik NiVO Agrios


Tim Harmony Technology sedang menjelaskan kepada petani tentang regulasi penerbangan Drone NiVO Agrios 20L untuk lahan pertanian


Kenapa Pemilik NiVO Agrios Wajib Paham Regulasi?

Drone pertanian seperti NiVO Agrios 20L membawa dua hal sekaligus, yakni:

  1. Manfaat besar: efisiensi penyemprotan, penghematan tenaga, dan data presisi.

  2. Risiko serius: menyentuh ruang udara yang juga dipakai pesawat berawak + membawa bahan kimia.

Di Indonesia, drone diklasifikasikan sebagai pesawat udara tanpa awak dan masuk ranah keselamatan penerbangan sipil. Regulasi ini terutama diatur lewat:

  • Permenhub No. 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia.

  • Permenhub No. 63 Tahun 2021 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107) tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.

Tujuannya sederhana: mencegah konflik dengan lalu lintas penerbangan dan menjaga keselamatan orang/barang di darat.



Kerangka Regulasi Drone di Indonesia

Secara garis besar, pemilik drone pertanian perlu tahu bahwa:

  1. Permenhub 37/2020 mengatur:

    • ruang udara mana yang boleh / tidak boleh dipakai drone,

    • kewajiban izin untuk operasi tertentu,

    • koordinasi dengan otoritas navigasi penerbangan.

  2. PCAR Part 107 (Permenhub 63/2021) mengatur:

    • standar keselamatan operasi pesawat udara kecil tanpa awak,

    • persyaratan umum operator dan sistem.

  3. Surat edaran & kebijakan teknis DJPU menekankan:

    • batas ketinggian operasi tertentu,

    • larangan operasi dekat bandara dan wilayah udara terbatas,

    • kewenangan Kemenhub/TNI untuk menindak drone yang membahayakan.

  4. Kemenhub juga meluncurkan aplikasi SIDOPI-GO untuk:

    • registrasi drone,

    • registrasi pilot,

    • permohonan persetujuan pengoperasian drone.

Untuk operasional NiVO Agrios, kamu tidak wajib menghafal pasal per pasal, tapi wajib paham prinsip-prinsip utamanya.



Batas Ketinggian dan Area Terbang Drone Pertanian

1. Aturan Ketinggian Dasar

Kemenhub menegaskan: drone yang akan beroperasi di atas 500 kaki (±150 meter) dari permukaan wajib izin dari Kemenhub.

Implikasinya bagi drone pertanian:

  • Operasi NiVO Agrios di sawah/kebun idealnya di ketinggian rendah (beberapa meter di atas tanaman), secara teknis jauh di bawah 150 m.

  • Jika karena skenario tertentu ingin terbang lebih tinggi (misal pemetaan udara area luas), maka cek aturan tinggi maksimum lokal, dan ajukan izin bila melampaui batas.


2. Larangan Dekat Bandara dan Wilayah Terbatas

Secara prinsip, drone dilarang beroperasi di wilayah udara terlarang/terbatas, atau terlalu dekat bandara dan jalur pendekatan/pendakian pesawat.

Untuk itu bagi pemilik NiVO Agrios:

  • Hindari operasi di radius tertentu dari bandara (cek NOTAM / informasi ATC setempat bila ragu).

  • Jika lahan berada di dekat bandara atau obyek vital (misal kilang, pangkalan militer), sangat disarankan memakai jasa pengurusan izin drone atau koordinasi langsung dengan otoritas navigasi.


3. Operasi di Atas Lahan Sendiri ≠ Bebas Aturan

Walau kamu beroperasi di atas lahan sendiri:

  • Ruang udara di atas lahan tetap bagian dari ruang udara nasional.

  • Artinya, aturan ketinggian, area terbatas, dan keselamatan tetap berlaku.



Registrasi Drone, Pilot, dan Izin Operasi (High Level)

1. Registrasi Drone & Pilot

Dengan hadirnya aplikasi SIDOPI-GO, Kemenhub mendorong:

  • registrasi drone (identitas pesawat),

  • registrasi pilot drone (identitas operator),

  • pengajuan persetujuan operasi (flight approval) secara online.

Untuk pemilik NiVO Agrios yang ingin bermain di kelas profesional, daftarkan drone dan pilot sesuai skema yang berlaku, simpan bukti registrasi dan persetujuan operasi sebagai bagian dari dokumen usaha (apalagi kalau kamu buka jasa).


2. Kapan Perlu Izin Khusus?

Secara praktis, izin biasanya diperlukan bila terbang di atas ketinggian tertentu (≥150 m), beroperasi di/sekitar bandara, wilayah udara terlarang/terbatas, fasilitas vital (PLN, kilang, pangkalan militer, dll), atau mempunyai pola operasi yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan umum.

Skenario NiVO Agrios di sawah/kebun yang jauh dari bandara biasanya lebih sederhana, tapi jangan pernah menganggap tidak terlihat adanya pesawat artinya aman, jika ragu, konsultasikan dengan pihak berwenang atau gunakan jasa pengurusan izin drone.



SOP Keamanan Drone Pertanian di Sawah & Kebun

Ini inti keamanan drone pertanian dari sisi praktik lapangan.

1. SOP Pra-Terbang (Pre-Flight)

Checklist minimum sebelum NiVO Agrios terbang:

  1. Cek Area Operasi

    • pastikan bebas kabel listrik tinggi, menara, pohon tinggi, dan bangunan,

    • tandai area take-off/landing yang datar dan bebas orang.

  2. Cek Cuaca & Angin

    • hindari hujan, petir, dan angin kencang,

    • kalau angin mendekati batas aman: turunkan ketinggian dan kecepatan, atau tunda.

  3. Cek Drone & Baterai

    • frame, lengan, propeller: tidak retak / longgar,

    • nozzle & selang: tidak bocor dan tidak tersumbat,

    • baterai: tidak bengkak, konektor kencang.

  4. Cek Sistem Navigasi

    • GPS/RTK terkunci satelit cukup,

    • kompas & IMU sudah dikalibrasi sesuai manual,

    • failsafe (RTH, low battery) sudah di-set.

  5. Briefing Tim Lapangan

    • semua orang paham: zona aman, larangan mendekat drone saat take-off/landing, dan jalur evakuasi jika ada kejadian darurat.


2. SOP Selama Terbang (In-Flight)

  • Operator harus mempertahankan visual line of sight (VLOS) – drone masih terlihat mata.

  • Jangan terbang di atas kerumunan orang atau kendaraan yang lewat.

  • Perhatikan:

    • indikator baterai,

    • sinyal GPS/RTK,

    • perubahan angin tiba-tiba.

  • Siapkan prosedur:

    • Pause / Return to Home bila situasi tidak aman,

    • pendaratan darurat ke area yang sudah dipikirkan sebelumnya (jauh dari orang dan bangunan).


3. SOP Pasca-Terbang (Post-Flight)

  • Matikan sistem semprot,

  • Lepas baterai, periksa suhu dan kondisinya,

  • Bersihkan sisa larutan dari tangki & nozzle,

  • Catat jam terbang dan area kerja (logbook).

Untuk NiVO Agrios yang dipakai intensif, logbook ini penting untuk maintenance preventif, pembuktian jika ada klaim / audit, dan perhitungan jam terbang sebelum penggantian komponen kritis.



Tambahan SOP Jika Operasi Dekat Permukiman

Kalau lahanmu menempel permukiman atau fasilitas publik, tambahkan layer keamanan:

  1. Buffer Zone

    • hindari terbang langsung di atas rumah, sekolah, jalan ramai.

    • kalau harus melintas, lakukan di ketinggian aman dan sesingkat mungkin.

  2. Sosialisasi Singkat ke Warga

    • jelaskan jadwal terbang,

    • tujuan operasi (penyemprotan / pemetaan),

    • area yang akan dilalui drone.

  3. Pengaturan Jam Operasi

    • hindari jam-jam rawan gangguan:

      • jam sekolah,

      • jam ibadah,

      • malam hari (visibilitas buruk & gangguan ke warga).

  4. Dokumentasi & Kontak Tanggung Jawab

    • sediakan kontak PIC (person in charge),

    • siapkan form/kartu informasi jika perlu diserahkan ke aparat desa/RT/RW.

Ini bukan hanya soal patuh aturan, tapi juga menjaga trust sosial di wilayah operasi.



Checklist Praktis untuk Pemilik NiVO Agrios

Ringkasnya, pemilik NiVO Agrios yang ingin main aman harus:

  1. Pahami kerangka regulasi, dan tahu bahwa Permenhub 37/2020 dan PCAR Part 107 berlaku untuk operasi drone di Indonesia.

  2. Registrasi & Izin yang Perlu, gunakan aplikasi SIDOPI-GO untuk registrasi dan persetujuan operasi bila diperlukan.

  3. Batasi ketinggian & area, tetap di ketinggian rendah di atas tanaman, jangan dekat bandara, wilayah udara terlarang, dan obyek vital.

  4. Bangun SOP keselamatan drone di sawah: pre-flight, in-flight, post-flight checklist tertulis, serta training kru agar disiplin.

  5. Dokumentasi & Log, simpan data misi, area kerja, dan jam terbang untuk keperluan teknis dan regulasi.


Regulasi drone pertanian di Indonesia intinya bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan drone seperti NiVO Agrios bisa bekerja maksimal di sawah dan kebun, tanpa mengganggu lalu lintas penerbangan, dan tanpa membahayakan orang, hewan, maupun properti di darat.


Comments


bottom of page